» » » Coba Perkosa Bidan di Klinik, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

RedaksiManado.Com - Seorang bidan inisial MF (22) nyaris diperkosa pemuda, AN (17) di tempat kerjanya Klinik Tasimi Jalur 4 Dusun III Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. ‎Korban juga sempat dianiaya pelaku agar tidak berteriak.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/11) sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu korban bangun dari tidur untuk salat tahajud. "Tiba-tiba, pelaku masuk melalui jendela kamar klinik itu dan langsung memeluk korban. Saat itu korban sedang dalam posisi berbaring," kata Deni kepada merdeka.com.

Dengan nafsu memuncak, pelaku berusaha mencium bibir korban dan mendekapnya, secara spontan korban menutup mulut dengan tangan untuk mengelak. Pelaku semakin brutal lalu memukuli leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali.

"Korban berteriak minta tolong, namun pelaku semakin beringas dan kembali memukuli korban berulangkali dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya memegang parang sambil mengancam korban," ucap Deni.

Pelaku berusaha memperkosa namun korban tetap berupaya melawan. Tak menyerah, pelaku mengayunkan bagian punggung mata parang ke arah leher belakang korban untuk melumpuhkannya. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku, "apa mau kau?". Lalu pelaku menjawab "aku mau memperkosa kau!". Pelaku kembali memukuli leher bagian belakang korban. Tak sampai di situ, pelaku mencoba untuk menusuk korban di bagian perut sambil berkata, "akan kubunuh kau!".

Saat itu korban berhasil mengelak dengan menangkisnya. Hampir setengah jam berlalu namun korban masih berhasil bertahan, lalu korban berkata kepada pelaku, "pergilah kau, aku tak akan teriak". Beberapa saat kemudian pelaku keluar dari rumah tersebut.

Setelah agak lama korbanpun keluar untuk mencari pertolongan dan berjumpa dengan dua wanita, Indah dan Nila. Lalu korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya. "Tidak berapa lama, warga berdatangan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja. Korban pun membuat laporan," jelas Deni.

Usai menerima laporan korban, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi bersama anak buahnya melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran Desa Hangtuah. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya.

"Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Orangtua pelaku memberitahu bahwa anaknya sedang tidur. Petugas pun menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek," kata Deni.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 dan pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kasusnya ada dua, penganiayaan dan percobaan perkosaan. [TL]

Redaksi Manado 2017 , 11/30/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: