BITUNG, RedaksiManado.Com – Tim Tarsius Polres Bitung berhasil meringkus dua lelaki masing-masing berinisial WH alias Wandri (18) dan BB alias Bobby (36), Rabu (6/12/2017).
Keduanya ditangkap di Minahasa Selatan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor matic merk Honda Beat milik korban FM warga Kecamatan Girian Kota Bitung pada 6 November 2017.
Menurut penuturan Wandri, saat itu dia disuruh membeli rokok di pasar Girian Bitung untuk keperluan barang dagangan ibu korban. Namun entah apa yang merasuki pikirannya, sepeda motor milik korban yang dia gunakan tersebut, dibawa kabur olehnya hingga keluar wilayah kota Bitung.
“Waktu ada beli rokok di pasar, telinga saya seperti mendengar bisikan suruh bawa lari dan jual itu motor,” ujarnya.
Saat tiba di wilayah Kota Kotamobagu, beberapa hari kemudian tanpa merasa bersalah, sepeda motor milik korban tersebut dijual Wandri kepada seorang lelaki berinisial BB alias Bobby (36) seharga Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut uangnya digunakan Wandri untuk biaya penginapan hotel, belanja pakaian serta makan sehari-hari.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa membenarkan ada kejadian penggelapan dan penangkapan tersangka Wandri tersebut. “Saat ini Wandri sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di satuan Reskrim Polres Bitung atas kasus penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP,” jelas Kasubbag Humas.
Sedangkan lelaki Bobby warga kota Kotamobagu menurutnya juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar