AMURANG - Redaksimanado.com Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, RC (Ricky), 23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Jumat (29/12).membenarkan tentang penangkapan ini.
“Lelaki RC (Ricky) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/234/XII/2017/Sulut/Sek-Amurang tanggal 29 Desember 2017 tentang tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan RS (Gina), 20 tahun, sesama warga Kelurahan Uwuran Dua,” terang Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada kemarin (Kamis, 28/12) di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur. “Awalnya tersangka dan korban jalan-jalan menggunakan mobil dari arah Amurang menuju Tumpaan, tiba di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea terjadi adu mulut antara keduanya yang berujung pada aksi penganiayaan,” tambah Kapolsek.
Diketahui tersangka RC (Ricky) melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan terkepal ke arah wajah korban RS (Gina). Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata, bibir serta bengkak pada bagian kepala.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek Prakoso.
(Hezky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar