TOMOHON, RedaksiManado.Com — Dalam rangka mengaktualisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat, maka DPRD Kota Tomohon menindak lanjuti demonstrasi sebagaian masyarakat yang tergabung dalam persatuan sopir angkutan umum Tomohon pada (23/11/17).
Bertempat di ruang rapat Komisi II, diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja yakni bagian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon, Jumat (24/11/2017). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon Frets Keles,ST didampingi Cherly Mantiri (Wakil Ketua), anggota Piet H.K. Pungus, Harun Lululangi, dan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dihadiri kepala dinas (kadis) Steven Waworuntu, SSTP, serta staf
Dalam kesempatan ini Komisi II DPRD Kota Tomohon Memintakan agar Dishub melaksanakan regulasi pemerintah mengenai Taksi Online (Grab) dan menertibkan terbayang yang ada di kota Tomohon khususnya AKDP juga Taksi Gelap yang menjamur di kota Tomohon serta membersihkan areal Terminal dari ojek.
Sementara Kadis Perhubungan Steven Waworuntu, SSTP mengatakan "Untuk Taksi Online tidak ada larangan beroperasi selama memenuhi 9 poin yang tertuang dalam peraturan mentri perhubungan nomor 108 tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. dan sekarang memasuki tahap sosialisasi sampai dengan akhir january 2018."
"Dinas perhubungan juga akan melakukan penataan/penertiban angkutan kota
dalam propinsi AKDP, perbaikan infrastruktur terminal (pendopo) tempat
naik turun penumpang, penertiban taksi gelap,penertiban ojek yang ada di
area diterminal (diijinkan beroperasi sampai akhir tahun 2017)." Lanjut Tonaas Brigade Mangini kota Tomohon ini. ***(Nal36/11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar