Keberadaan kota Tomohon yang berada di posisi strategis untuk dijadikan tempat peredaran narkotika sehingga bisa merusak citra religius yang selama ini melekat serta sebagai kota pendidikan yang banyak berkumpulnya pendatang dari berbagai daerah yang bisa menyebabkan tumbuh suburnya peredaran narkotika.
Terdorong akan hal ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Konsultasi ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Jumat, 10/11/17 dengan materi "Pembentukan Badan Narkotika" di Kota Tomohon
Rombongan Kunker yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon Ir Jimmy Wewengkang didampingi Santi Runtu (wakil), Djemmy Sundah, se (sekretaris), James Kojongian, ST (anggota) juga didampingi staf DPRD Erny Palandi,SH dan Helda Lantang dan diterima oleh Ibu Herda Imban, SH Kaabid pada Deputy bidang kelembagaan dan Tatalaksana
Menurut Jimmy "Konsultasi kali ini agar DPRD Kota Tomohon mendapat bahan dan informasi dalam rangka kami mendorong / menopang eksekutif agar bisa menfasilitasi dan membantu terbentuknya badan narkotika kota Tomohon sebagai bentuk keseriusan bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Kota Tomohon"
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, dimungkinkan membentuk Badan Narkotika Nasional tingkat Kota seebagaimana sudah diatur dalam peraturan kepala BNN no 5 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan instansi vertikal dimana harus terdapat ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan ke instansi vertikal di lingkungan BNN" Tutup Politisi Partai Demokrat Ini ***(Nal15/11)
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, dimungkinkan membentuk Badan Narkotika Nasional tingkat Kota seebagaimana sudah diatur dalam peraturan kepala BNN no 5 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan instansi vertikal dimana harus terdapat ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan ke instansi vertikal di lingkungan BNN" Tutup Politisi Partai Demokrat Ini ***(Nal15/11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar