SULUT, RedaksiManado.Com - Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan koordinasi dan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri pada tanggal 2 hingga 5 November 2107 itu dilatarbelakangi pencapaian Sulut sebagai salah satu daerah model penanganan isu perlindungan WNI di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal saat didampingi Kadisnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo di Manado, Rabu (1/11/2017) malam menjelaskan keberhasilan Sulut menghasilkan sejumlah inisiatif dalam mencegah permasalahan WNI dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul saat mereka bekerja di luar negeri. Inisiatif-inisiatif tersebut mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Iqbal menerangkan, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah RI sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita. Prioritas tersebut terefleksi dalam 4 pilar kebijakan luar negeri Indonesia, dimana salah satunya adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Lanjut Iqbal, selain melalui perbaikan pelayanan publik di luar negeri, negara juga hadir dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, baik permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan maupun keimigrasian.
Diketahui, selama periode Januari-Oktober 2017, Kementerian Luar Negeri menangani 9.729 kasus WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.635 kasus(68,19%) berhasil diselesaikan.
Berdasarkan angka tersebut, mayoritas merupakan kasus Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja pada perseorangan (penata laksana rumah tangga) dan sebanyak 514 adalah permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.
Dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan 132 Perwakilan RI di luar negeri. Di Samping itu, dukungan pemangku kepentingan di daerah juga memegang peranan sangat penting. Sejumlah proses dan berkas pendukung perlu disiapkan di daerah.
Dukungan pemangku kepentingan di daerah bukan hanya akan menentukan kecepatan penyelesaian suatu kasus, namun juga menentukan keberhasilan penyelesaian suatu kasus.
Pertemuan juga akan dimanfaatkan sebagai ajang capacity building karena selain mendapat materi penanganan permasalahan WNI yang terkait kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan dan keimigrasian, juga akan dilangsungkan coaching clinic antara peserta dengan case officer di Kementerian Luar Negeri dan wakil instansi pusat terkait lainnya.
Adapun pertemuan ini diikuti oleh pemangku kepentingan dari 15 provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pertemuan serupa sebelumnya telah diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat Semarang, Jawa Tengah dan Medan, Sumatera Utara untuk pembagian kawasan yang berbeda. (Jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar