SANGIHE, RedaksiManado.Com– Seorang pemuda berinisial YMD alias Alun (22), warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tamako Polres Sangihe, sejak Rabu (08/11/2017), atas perbuatannya menyetubuhi perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15).
Penahanan berawal dari laporan ibu korban, Deby (34). Diterangkannya berdasarkan pengakuan korban, persetubuhan telah terjadi dua kali, beberapa waktu lalu. Saat itu korban bermaksud mengambil flash disk dan bertanya kepada pelaku.
Dikatakan pelaku, flash disk tersebut dibawa oleh temannya berinisial E. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Sampai di sana, korban kembali menanyakan keberadaan flash disk-nya. Pelaku berdalih, flash disk akan segera diantar oleh E.
Sesaat kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke kamar namun ditolak mentah-mentah. Lantaran sudah dirasuki nafsu setan, pelaku terus memaksa sambil menarik tangan korban. Di dalam kamar, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kapolsek Tamako, Iptu J.T. Sedu membenarkan adanya penahanan tersebut. “Pelaku sudah ditahan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar