MITRA, RedaksiManado.Com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial RS alias Rico (23), warga Desa Minanga Tiga Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tersangka diamankan polisi pada Kamis malam (16/11), di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada 6 Desember 2016 silam di Desa Minanga.
“Tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada bulan Desember tahun lalu di Desa Minanga,” ujar Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
“Tersangka saat ini telah diamankan di ruang Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan,” tambahnya. (AW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar