TOMOHON – AW (18) warga Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara dilaporkan ke Polres Tomohon melalui SPKT Polsek Tomohon Utara, Jumat (03/11/17) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jimmy Sajouw (42) di Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan V.
Jimmy Sajouw (korban) warga Kelurahan Kinilow Lingkungan VII yang juga berprofesi sebagai sopir ini, saat melapor ke polisi mengatakan terjadinya penganiayaan tersebut berawal saat dirinya sedang bermain billiard bersama dengan lelaki Nano di rumah Keluarga Lissa-Lasut
“Saat sedang asyik bermain datanglah terlapor Andhika yang sudah dalam keadaan mabuk dan ingin memukul sambil membuat gerakan mencabut sesuatu dari balik baju pelaku,” ujar korban kepada petugas.
Menurut data yang didapat dari humas Polres Tomohon saat itu pelapor sempat menahan terlapor, namun terlepas dan terlapor sempat memukul pelapor dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali yang mengena pada bagian kepala pelapor. Pelapor segera meninggalkan tkp dan melapor ke Polsek Tomohon Utara.
Mendapat laporan tersebut, personil piket langsung menuju TKP bersama dengan warga dan mengamankan terlapor Andhika Wonok, (18) siswa SMK yang beralamat di Kelurahan Kinilow 1 Lingkungan III Tomohon Utara yang sudah dalam keadaan mabuk dan membawa sebilah parang.
Kapolsek Tomohon Utara, AKP Bartholomeus Dambe SH membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. “Piket reskrim Polsek akan memeriksa tersangka, namun saat ini kondisinya lagi mabuk, kalau sudah normal dari pengaruh minuman keras kita segera periksa,” jelasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar