MINSEL, RedaksiManado.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil menangkap 3 tersangka kasus penganiayaan, yaitu masing-masing MS alias Meyer (40) warga Desa Pakuure Satu, GM alias Gerald (27) warga Malalayang dan HL alias Hendra (36) warga Desa Pakuure Satu.
Para tersangka diamankan Polisi pada Selasa (21/11) dini hari, di Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Justitia Loindong (22) warga Desa Pakuure.
“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan luka robek di jari kelingking,” jelas Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.
Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka langsung melarikan diri dari kejaran petugas dan sempat buron selama kurang lebih 24 jam. Upaya kerja keras dan semangat pantang menyerah dari Tim URC Polsek Tenga akhirnya membuahkan hasil. Para tersangka akhirnya bisa ditemukan dan diamankan.
“Para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aiptu Herry. (VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar