TOMOHON, RedaksiManado.Com – Stevan Wangkay (24), warga Talete Satu Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Senin (06/11/2017), mendatangi Mapolsek Urban Tomohon Tengah untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Diterangkan pelapor sekaligus korban, pelakunya berinisial U, warga setempat dan kejadiannya pada Kamis (02/11), sekitar pukul 06.00 WITA, di pertigaan Gereja GMIM Baitlahim, Kelurahan Talete Satu.
Kejadian berawal ketika korban dan pelaku bersama warga sedang berada di depan rumah duka. Dengan nada bercanda, korban mengatakan, “pende ngana, U” (tubuh kamu pendek, U).
Kalimat tersebut menyinggung perasaan pelaku. Pelaku yang ternyata dalam pengaruh minuman keras, marah dan memukulkan botol bir yang masih ada isinya ke kepala korban.
Kerasnya hantaman membuat botol bir pecah hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek dan berdarah di kepala dan pipi sebelah kiri.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diteruskan ke Unit Reskrim dan pelaku sedang dicari untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar