MINUT, RedaksiManado.Com - Polsek Kema menangkap JL, yang telah menggelapkan mobil rental di wilayah hukum Polsek Belang, Polres Minahasa Selatan, yang di sewa sejak bulan april 2017 dan sudah di laporkan ke Polsek Belang, jum'at (3/11/2017) pukul 09.15 wita.
Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe mengatakan, pelaku dan kendaraan dengan No. Pol DB 1502 JA di tangkap pada saat Polsek Kema melaksanakan Razia Ranmor di depan Mapolsek Kema, pada hari jum'at pukul 09.15 wita.
Pada saat pelaksanaan K2YD oleh Polsek Kema, mobil tersebut melintas di depan Mapolsek Kema, karena di curigai maka Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto melakukan interogasi terhadap sopir.
Dan berdasarkan keterangan dari sopir, dan dikonfirmasi dengan pemilik kendaraan, pemilik kendaraan membenarkan bahwa benar itu mobil yang di gelapkan dan sudah di laporkan ke Polsek Belang pada bulan maret 2017, dan setelah Kapolsek Kema menghubungi Kapolsek Belang, Kapolsek Belang membenarkan bahwa laporannya sudah ada di Polsek Belang dan sudah menjadi DPO.
"Kita amankan babuk tersebut di Mapolsek Kema, dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polsek Belang untuk di proses lanjut, ungkap Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto.(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar