MINUT, RedaksiManado.Com – Kepolisian Sektor Kema Polres Minahasa Utara menggelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang terjadi di TKP Desa Waleo Jaga 2, Rabu (22/11/2017).
Dimana, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial DR alias Derek (60) pada hari Rabu (8/11/2017), yang menyebabkan korban bernama lelaki Beny Kusoy (50) meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kema Ipda Agustinus dan Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto bersama 17 personil Polsek Kema.
Dalam rekonstruksi tersebut, pihak Penyidik Polsek Kema menghadirkan tersangka DR di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Wakapolsek, pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat BAP Saksi dan Tersangka yang dibuat Penyidik/Penyidik Pembantu agar clebih menguatkan pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Dengan rekonstruksi ini akan membuat terang dan memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban, sehingga lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka maupun Saksi,” ujarnya.
Dalam gelar rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, dan korban diperankan oleh personil Polsek Kema.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar