» » » Polres Tomohon Gerebek Judi Sabung Ayam di Talete

TOMOHON, RedaksiManado.com~Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menggerebek lokasi judi sabung ayam, di Lingkungan VI, Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Minggu (5/11/2017) lalu. Kapolres Tomohon Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan praktek ilegal tersebut.

Dia mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasi yang digerebek tersebut, kata dia, memang telah sering dijadikan tempat untuk berjudi sabung ayam.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian sabung ayam. Tindak perjudian itu sudah lama dan sudah pernah kami intip, tapi bocor dan hasilnya tidak dapat. Dan barulah pada hari Minggu itu kita turun dan akhirnya bisa kita lakukan penggerebekan, penangkapan, serta penindakan,” ungkapnya, Selasa (7/11/2017).

Dia membeberkan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta, ayam tiga ekor dan arenanya. Menurut dia, ayam yang ada di lokasi tersebut lebih dari tiga. Hanya saja, lanjut dia, ayam-ayam tersebut sudah dimasukan ke dalam kandang, sehingga sulit untuk dijadikan barang bukti.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim), sementara ditetapkan sebanyak empat orang tersangka. Itu sementara, bisa jadi berkembang, bisa berkurang atau bertambah. Kalau tersangka itu bisa memberikan keterangan bahwa ada orang lain, ya kita akan dalami dan untuk saat ini para tersangka kita tahan di Mapolres Tomohon,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Aswar Nur menjelaskan, judi sabung tersebut dilakukan di dalam rumah. Menurut dia, saat pihaknya melakukan penggerebekan, para pemain langsung berhamburan dan lari melalui loteng. Sementara, kata dia, yang tertinggal karena tidak bisa melarikan diri adalah pelaku yang sudah lanjut usia.

“Yang kita tahan pertama dan belum berstatus tersangka itu ada 19 orang. Pertama kita interogasi terpisah, setelah itu kita konfrontir semua siapa tersangka. Didapatlah empat tersangka dan empat tersangka ini sudah kita tahan. Sementara yang 15 orang lainnya hanya berstatus saksi. Dalam waktu tujuh hari, kita akan kirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” katanya.

Keempat tersangka tersebut, lanjut dia, masing-masing pemilik rumah, wasit, dan dua lainnya adalah pemilik ayam. Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka tiba-tiba terkena stroke, sehingga pihaknya memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk menjalani perawatan.

“Satu orang tua yang kita tangkap tiba-tiba terkena stroke, sekarang berada di Rumah Sakit (RS) dan saat ini sementara dalam tahap perawatan. Kita lakukan pembataran karena sudah ada riwayat, bahwa tersangka sudah pernah mengalami stroke. Apabila sudah sehat kita akan jemput kembali, tapi tetap dalam pengawasan kami,” tandasnya. (Red)

Admin RMC , 11/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: