TOMOHON, RedaksiManado.Com – SPKT Polres Tomohon menerima laporan kasus pengerusakan rumah di Kelurahan Rurukan Satu Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Rabu (08/11/2017).
Dilaporkan oleh France Rumimper (49), warga Kelurahan Rurukan Satu Lingkungan IV. Diterangkannya, pengerusakan terjadi pada Sabtu (04/11), di rumah keluarga Mangelep-Rumimper dan diduga dilakukan oleh NM (49), warga Kelurahan Rurukan Satu Lingkungan VII.
Saat kejadian, pelapor bersama suaminya tidak berada di tempat sejak Jum’at (03/11). Ketika kembali ke rumah, Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WITA, pelapor mendapati pintu depan, pintu kamar, pintu dapur serta beberapa perabotan rumah, yakni sofa, televisi dan gorden sudah dalam keadaan rusak.
Korban awalnya tidak mengetahui siapa pelakunya. Namun saksi disekitar TKP menuturkan, melihat terlapor bersama beberapa orang keluar dari rumah tersebut. Informasi diperoleh lebih lanjut menyebutkan, terlapor sudah beberapa kali melakukan pengerusakan dan sempat diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, Iptu Liston Purba membenarkan adanya laporan tersebut. “Motifnya sedang didalami oleh Satuan Reskrim. Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar