MINSEL, RedaksiManado.Com – Tim Buru Sergap Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RM alias Ricky (21), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Senin (27/11/2017).
Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Mochamad Nandar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap di Malalayang, Kota Manado. Tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya, Rabu (29/11), pagi.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Yadi Maula, warga Desa Teep, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/450/XI/2017, tanggal 13 November 2017.
Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim, saat itu tersangka meminta diantar korban untuk membeli rokok. “Sampai di warung, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hingga ke wilayah Maelang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),” jelasnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Barang bukti sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DB 2239 EN milik korban juga berhasil kami temukan di wilayah Bolmong,” tutup Kasat Reskrim. (Hezky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar