BITUNG, RedaksiManado.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menangkap dua pria tersangka kasus narkotika jenis ganja, Sabtu (11/11/2017), sekitar pukul 23.50 WITA, di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Tengah malam itu, petugas awalnya menangkap KY alias Khairun (33), warga Kota Bitung dan menyita barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta 2 linting ganja.
Dalam pengembangan lebih lanjut, di tempat yang sama petugas kembali meringkus seorang pria berinisial MF alias Marselini (30), warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pengguna barang haram tersebut.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa menerangkan, kedua tersangka merupakan jaringan pengedar ganja antar pulau. “Modusnya membeli ganja dari Jayapura, Provinsi Papua lalu mengedarkannya dibeberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung,” ujar Kasubbag Humas.
Kedua tersangka bersama barang bukti, lanjutnya, telah diamankan di Mapolres Bitung. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut, dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bitung,” pungkas Kasubbag Humas. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar