» » » Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Tenga

MINSEL, RedaksiManado.Com – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan dengan identitas NK alias Nus (40), warga Desa Tenga.

Tersangka diamankan Jumat (10/11) Subuh, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jerry Rumopa (31) warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kosong yang terkepal hingga korban merasa sakit di bagian rahang bawahnya.

“Saat itu korban bersama temannya sedang latihan vocal group di rumah Keluarga Pajow Pelle, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil sebuah gitar, memainkannya hingga mengganggu konsentrasi latihan. Setelah itu tersangka pergi. Beberapa saat kemudian tersangka dating lagi dan langsung memukul korban,” jelas Kapolsek.

Korban yang tidak menerima perlakuan biadab ini, akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka bersama saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek. (VT)

Admin RMC , 11/10/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: