» » » Perda Inisitif Ketiga DPRD Tomohon Diajukan, Mandagi ; Target Tercapai

TOMOHON, RedaksiManado.Com -Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. 

Berangkat dari hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) kota Tomohon, Selasa, (07/11/17) rapat dipimppin oleh wakil ketua DPRD Youddy Moningka,SIP didampingi  wakil ketua Caroll Senduk,SH

"Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah melihat betapa penting dan strategisnya rancangan peraturan daerah ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah ke depan," kata Sekot Ir Harold Lolowang, Msc saat memberikan sambutan mewakili walikota Tomohon

"Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan daerah ini merupakan Ranperda insiatif DPRD Kota Tomohon yang ketiga setelah sebelumnya sudah menetapkan satu perda Inisiatif yakni Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon dan sementara membahas satu ranperda Inisiatif  yakni Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh" ujar ketua Bapemperda Syane D. Mandagi

"Dengan diajukan ranperda ini berarti mengenapkan target 3 perda inisiatif yang di tuangkan dalam program pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dicanangkan awal tahun sehingga yang menjadi tugas Bapemperda dapat tercapai" Tutup politisi Partai  Gerindra ini. ***(Nal12/11)

Admin RMC , 11/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: