TOMOHON, RedaksiManado.Com -Untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan produk hukum daerah diperlukan
pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku
dan standar sehingga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
Berangkat dari hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) kota Tomohon, Selasa, (07/11/17) rapat dipimppin oleh wakil ketua DPRD Youddy Moningka,SIP didampingi wakil ketua Caroll Senduk,SH
"Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang
telah melihat betapa penting dan strategisnya rancangan peraturan daerah
ini sebagai acuan penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan
daerah ke depan," kata Sekot Ir Harold Lolowang, Msc saat memberikan sambutan mewakili walikota Tomohon
"Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan daerah ini merupakan Ranperda insiatif DPRD Kota Tomohon yang ketiga setelah sebelumnya sudah menetapkan satu perda Inisiatif yakni Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon dan sementara membahas satu ranperda Inisiatif yakni Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh" ujar ketua Bapemperda Syane D. Mandagi
"Dengan diajukan ranperda ini berarti mengenapkan target 3 perda inisiatif yang di tuangkan dalam program pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dicanangkan awal tahun sehingga yang menjadi tugas Bapemperda dapat tercapai" Tutup politisi Partai Gerindra ini. ***(Nal12/11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar