» » » Pemkot Tomohon Laksanakan Penyuluhan Hukum Terpadu (SITAHU)

Tomohon, RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon menyelenggarakan penyuluhan hukum terpadu siswa taat hukum (sitahu) bertempat di Aula SMP Negeri I Tomohon, Kamis (2/11)

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya sekaligus membuka rangkaian kegiatan secara resmi memberikan apresiasi yang tinggi bagi bagian hukum yang sudah memfasilitasi adanya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat khususnya bagi para siswa-siswi yang merupakan generasi muda penerus bangsa.

Walikota juga mengatakan bahwa belakangan ini negara kita terjadi beberapa kasus berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan juga tentang hak anak dan perlindungan anak.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika merupakan instrumen hukum agar kita semua mengetahui bagaimana jenis, bentuk, larangan dan bahaya narkotika bagi kita terlebih bagi adik-adik siswa/i sebagai generasi penerus bangsa" urai Eman.

"Disamping itu juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera" tambah Walikota.

Diakhir sambutannya, Walikota berharap agar para siswa/i dapat memiliki wawasan tentang bahaya narkotika, kenakalan remaja lainnya dan perlindungan anak dan juga kepada generasi muda untuk menghindari perilaku hidup tidak benar yang melanggar norma hukum atau kaidah-kaidah hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda khususnya para siswa/i untuk menghindari perilaku hidup yang tidak benar dan juga untuk memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma hukum atau kaidah-kaidah hukum.

Turut hadir, sebagai narasumber Kajari Tomohon diwakili Kasie Intel Wilke Rabeta SH dan Kapolres Tomohon diwakili Kasat Binmas Polres Tomohon Iptu Riyan Wahyuningtiyas SIk, Kepala Sekolah SMP Negeri I Tomohon Drs Yance Mangore MPd bersama seluruh guru-guru dan siswa-siswi SMP Negeri I Tomohon.**(Abd29/11)

EL , 11/02/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: