Rekonsiliasi penyetoran potongan pihak ketiga tahun anggaran 2017/foto:humas |
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan rekonsiliasi diperlukan sebagai suatu instrumen untuk pencocokan data yang diproses dengan beberapa sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pemerintah Kota Tomohon berharap kepada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan agar dalam memberikan pelayanan terutama pemenuhan hak-hak dari peserta, dapat dilaksanakan seoptimal mungkin hingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi PNS maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah, dan tenaga kontrak dilingkup pemerintahan Kota Tomohon,"kata Sompotan mengutip sambutan Walikota Tomohon.
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan data, menentukan ada atau tidaknya kekurangan penyetoran oleh bendahara, melalui peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.05/2014 tentang dana perhitungan pihak ketiga adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, PNS pusat/daerah, TNI/Polri , atau pegawai pemerintah non pegawai negeri pusat/daerah dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibayarkan pada pihak ketiga seperti BPJS Kesehatan, PT Taspen, Bapertarum, BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada para peserta kegiatan diimbaunya untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan kesamaan data angka, mekanisme pemotongan dan penyetoran perhitungan iuran pihak ketiga.**(Abd37/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar