» » Panwaslu Minsel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

MINSEL, RedaksiManado.Com - Sosialiasi tentang Pengawasan Partisipatif Terhadap pemilu baik Pilkada ,Pileg dan pilpres pada tahun 2019 mendatang akan gencar dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu ) baik pada kalangan pelajar, Akademisi, TNI, Polri, ASN, Camat, hukum tua dan seluruh Steckholder mulai dari sekarang.

Hal ini dikatakan Komisioner Panwaslu Minsel Franny Sengkey saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Terkait Mekanisme Pengawasan yang dilakukan Panwaslu Minsel kedepan, dikatakan Sengkey memang dengan adanya UU nomor 7 Tahun 2017 ini merupakan gabungan dari 3 Tahap pemilihan umum yaitu Pilkada, Pileg dan Pilpres yang digabungkan jadi satu dan merupakan pemilihan Serentak di seluruh indonesia

" ia memang berat tapi harus dilakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada yang pasti Komisioner dari 5 menjadi 3 ini merupakan tantangan yang harus di trobos, maka kami mengundang untuk dapat berdiskusi terkait Evaluasi , Identifikasi, Simulasi dan skaligus tanya jawab terkait persoalan yang akan di temui di lapangan. Ujar Franny

Diakui bahwa personil untuk pengawasan tingkat kecamatan sampai desa itu sangat terbatas maka dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak agar kwalitas Pemilu tetap terjaga dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Imbuh Sengkey

Hal yang sama disampaikan Ketua Panwaslu kabupaten Minsel Eva Keintjem SPd bahwa kegiatan sosialisasi ini memang baru pertama kali diadakan sejak mereka dilantik sebagai Panwaslu Kabupaten Minsel beberapa waktu lalu dan mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya terdapat banyak pelanggaran, itu dibuktikan dengan banyaknya laporan yang masuk ke pihak Panwaslu, dan kesemua laporan itu diterima dengan baik, lalu di proses sesuai dengan pelanggaran masing-masing. Sementara itu Dalam memproses setiap pelanggaran Panwaslu selalu bersandar pada kode etik, yang tidak langsung memvonis suatu pelanggaran tanpa melakukan penyelidikan.

Dikatakannyan pula bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, peran pers juga sangat membantu tugas mereka (Panwas) untuk mengurangi tindak kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

“Apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, diharapkan langsung melaporkan dalam jangka waktu 7 hari sejak adanya temuan pelanggaran, sebab apabila telah lewat 7 hari baru dilaporkan, maka dianggap temuan itu telah kadaluwarsa.” jelas Eva Keintjem Yang juga di dampingi oleh Koordinator Devisi Hukum dan Penindakkan Wensy Kuhu.

Adapun kegiatan yang bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang ini dihadiri oleh Pimpinan Panwaslu Minahasa Selatan bersama staf, serta para insan pers Minsel, baik Cetak, Online, maupun Visual. (VT)

Admin RMC 11/22/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: