TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni. Perda ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam perundangan di tingkat nasional dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk setiap daerah.
Terdorong akan hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh melaksanakan Pembahasan dengan Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pada Jumat, (24/11/17) bertempat diruang rapat komisi II'
Rapat Dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles, ST didampingi Harun Lululangi (wakil), cherly Mantiri, SH (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus dan Djemmy Sundah, dan dari pihak pemerintah Kota Tomohon dihadiri oleh kepala dinas Perumahan dan permukiman Ir. Enos Pontororing, kadis lingkungan hidup Octavianus Mandagi, kadis kesehatan Deesje Liuw, dari dinas PUPR, dari Bapelitbangda, dan bagian hukum setda
Menurut Keles " Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan landasan hukum penanganan kumuh di daerah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP). Di dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah”.
"Untuk itu dalam Kesempatan ini kami memintakan masukan, catatan maupun kajian dari SKPD dalam penyempurnaan Ranperda ini sebelum ditetapkan sebagai perda karena secara teknis lapangan mereka lebih memahami dan mengetahui secara pasti" sambung Keles
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.***(Nal37/11)
Terdorong akan hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh melaksanakan Pembahasan dengan Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, pada Jumat, (24/11/17) bertempat diruang rapat komisi II'
Rapat Dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles, ST didampingi Harun Lululangi (wakil), cherly Mantiri, SH (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus dan Djemmy Sundah, dan dari pihak pemerintah Kota Tomohon dihadiri oleh kepala dinas Perumahan dan permukiman Ir. Enos Pontororing, kadis lingkungan hidup Octavianus Mandagi, kadis kesehatan Deesje Liuw, dari dinas PUPR, dari Bapelitbangda, dan bagian hukum setda
Menurut Keles " Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan landasan hukum penanganan kumuh di daerah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP). Di dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah”.
"Untuk itu dalam Kesempatan ini kami memintakan masukan, catatan maupun kajian dari SKPD dalam penyempurnaan Ranperda ini sebelum ditetapkan sebagai perda karena secara teknis lapangan mereka lebih memahami dan mengetahui secara pasti" sambung Keles
Seperti kita ketahui yang masuk dalam kategori kawasan kumuh ada beberapa kelurahan yaitu di Kecamatan Tomohon Utara Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua dan Kayawu, Kecamatan Tomohon Tengah Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Selatan Kelurahan Kampung Jawa, Pangolombian dan Tondangow.***(Nal37/11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar