MINSEL, RedaksiManado.Com – Personil Polsek Modoinding berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman, MM alias Mario (18), Sabtu (4/11), di rumahnya di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman membenarkan hak tersebut. “Tersangka kita amankan atas laporan warga terkait dengan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dilakukannya pada tengah malam tadi di Desa Kakenturan,” ungkap Kapolsek.
Dari interogasi awal diketahui bahwa sekira pukul 23.00 wita malam tadi, tersangka yang dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak di sepanjang jalan raya Desa Kakenturan. Tersangka kemudian ditegur oleh korban Denny Tendean (50) yang merupakan salah satu aparat di Desa Kakenturan.
Tak terima ditegur oleh korban, tersangka kemudian melempari dengan batu jendela kaca dan merusak pintu rumah korban. “Selain melakukan pengrusakan, tersangka juga masuk ke dalam rumah untuk mencari korban,” tambah Kapolsek. Atas laporan warga, tersangka pun segera diamankan petugas polisi.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” pungkas Kapolsek. (VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar