BITUNG, RedaksiManado.com – Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bitung, digelar di Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu,01/10.
Penandatanganan dilakukan Lomban bersama Ubaidi Hamidi selaku Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI untuk Hibah air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN TA 2017, sesuai dengan No.PHD-152/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Lomban mengatakan, pemberian hibah ini berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia No 96 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, dimana dana hibah tersebut diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kota Bitung sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan.”Pemberian hibah ini juga dilihat dari capaian kinerja atas pelaksanaan pemasangan di suatu daerah” kata Lomban.
Penandatanganan dilakukan Lomban bersama Ubaidi Hamidi selaku Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI untuk Hibah air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN TA 2017, sesuai dengan No.PHD-152/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Lomban mengatakan, pemberian hibah ini berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia No 96 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, dimana dana hibah tersebut diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kota Bitung sebagai dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan.”Pemberian hibah ini juga dilihat dari capaian kinerja atas pelaksanaan pemasangan di suatu daerah” kata Lomban.
Bantuan ini, lanjut Lomban, diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan dinyatakan layak untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran “dikhususkan untuk calon pelanggan tertentu yakni harus berkategori keluarga kurang mampu atau miskin,” pungkasnya.
Adapun besaran dana yang diberikan sebesar Rp.5.375.000.000 sesuai dengan surat Menteri Keuangan tentang penetapan pemberian hibah daerah untuk program Hibah Air Minum Perkotaan tahap I yang bersumber dar Penerimaan dalam negeri APBN TA 2017 kepada Pemerintah Kota Bitung No.S-12/MK.7/2017 tanggal 13 Maret tahun 2017 dan Surat Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Tambahan Alokasi Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Tahap III dari sumber dana penerimaan dalam negeri TA 2017 kepada Pemkot Bitung dengan No. S-466/MK.7/2017 tanggal 16 Agustus 2017. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar