MINAHASA, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mulai mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Minahasa 2018.
Sesuai tahapan yang ditetapkan, pendaftaran dan pemasukan Dokumen bukti dukungan dilakukan 25-29 November 2017 mendatang, setiap pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita. Penyerahan dokumen ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Minahasa Nomor 56/PP.02.3-Kpt/7102/KPU-Kab/IX/2017, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Minahasa 2018 adalah 23.652 dukungan.
Warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dari jalur perseorangan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar