Sangihe, RedaksiManado.Com - Menindaklanjuti Laporan masyarakat Kampung Kawaluso Kecamatan Kendahe terkait dengan keberadaan dua staf kantor unit penyelenggaraan pelabuhan Kelas II Tahuna yang saat ini bertugas di pelabuhan Kawaluso yang dikeluhkan, keluhan yang disampaikan berupa surat ditandatangani oleh masyarakat dan Kapitalaung Benny Barahama, meminta dengan tegas kedua staf atas nama dipimpin Jimmy Runtuwene (ASN) dan Reynold Ambat (honorer), untuk dipindah tugaskan dari Kawaluso.
Untuk meluruskan persoalan tersebut DPRD Sangihe melalui Komisi B yang dipimpin langsung Ketua Komisi B Ferdy Sinedu, ST, ikut dihadiri oleh Sekretaris Komisi B Ansye Taniowas, SE anggota Rizaldi Paparang, Hasbulah Lawendatu, S, Sos, Drs Djamalaudin Manoppo, Kabag Umum DPRD Sangihe Dra Grace Sondak, Akhirnya mengundang pihak UPP Kelas II Tahun yang diwakili oleh Jemmy Makapuas. Dalam pelaksanaan tatap muka yanhg dilaksanakan Senin, (6/11) bertempat diruang Komisi B DPRD Sangihe, akhirnya Kapitalaung Kawaluso Benny Baraham didepan sejumlah personil Komisi B menjelaskan perihal keberadaan dua oknum staf UPP Kelas II Tahun yang dianggap tidak bersinergi dengan pemerintahan yang ada di Kampung serta masyarakat, sehingga perlunya keduanya dipindah tugaskan, diantaranya sudah beberapa bulan meninggalkan tugas, “ ujar Barahama.
Ferdy Sinedu, ST yang memimpin pertemuan tersebut bersama dengan anggota Komisi B akhirnya merekomendasikan agar pihak UPP Kelas II Tahuna menerima serta menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan dari pemerintah dan masyarakat yang berada di Kampung Kawaluso “ ujar Sinedu, begiotu juga disampaikan Ansye Taniowas, SE agar pihak UPP memberikan sangsi tegas kepada keduanya, agar melalui sangsi yang diberikan oleh pihak UPP mampu merubah sikap dari keduanya, Sementara Paparang meminta kepada pihak UPP bagi pengganti keduanya agar sebelum bertugas di Kawaliso diberikan pembekala terlebih dahulu, serta mampu bersinergi dengan pemerintah di Kampung bersama dengan masyarakat setempat, “ kata Paparang. Sementara personil Komisi B melalui Ketua Ferdy Sinedu, ST berharap apa yang menjadi permintaan dari masyarakat Kampung Kawaluso melalui Kapitalaungnya diakomodir, karena ini menyangkut pelayanan yang diberikan oleh kantor ini dikampung Kawaluso, sehingga kedepan pelayananya melalui pergantian staf disana akan membawa hasil yang lebih baik dari sebelumnya, demi kebaikan pelayanan yang diberikan serta hubungan yang baik antara staf UPOP Kelas II Tahuna dengan pihak Kampung yang ada di Kawaluso, tetap terjaga “ ujar Sinedu.
Jemmy Makapuas mewakili kantor UPP Kelas II Tahuna mengakui kalau kedua staf yang saat ini bertugas di Kawaluso malas ngantor, buktinya sejak bulan September sudah tidak masuk kantor, tentunya harus ada langkah yang kita ambil , diantaranya berupa pemberian sangsi, selanjutnya keduanya tetap akan diganti dengan menyesuaikan rekomendasi dari Komisi B., “ ungkap Makapuas. (NL)
Untuk meluruskan persoalan tersebut DPRD Sangihe melalui Komisi B yang dipimpin langsung Ketua Komisi B Ferdy Sinedu, ST, ikut dihadiri oleh Sekretaris Komisi B Ansye Taniowas, SE anggota Rizaldi Paparang, Hasbulah Lawendatu, S, Sos, Drs Djamalaudin Manoppo, Kabag Umum DPRD Sangihe Dra Grace Sondak, Akhirnya mengundang pihak UPP Kelas II Tahun yang diwakili oleh Jemmy Makapuas. Dalam pelaksanaan tatap muka yanhg dilaksanakan Senin, (6/11) bertempat diruang Komisi B DPRD Sangihe, akhirnya Kapitalaung Kawaluso Benny Baraham didepan sejumlah personil Komisi B menjelaskan perihal keberadaan dua oknum staf UPP Kelas II Tahun yang dianggap tidak bersinergi dengan pemerintahan yang ada di Kampung serta masyarakat, sehingga perlunya keduanya dipindah tugaskan, diantaranya sudah beberapa bulan meninggalkan tugas, “ ujar Barahama.
Ferdy Sinedu, ST yang memimpin pertemuan tersebut bersama dengan anggota Komisi B akhirnya merekomendasikan agar pihak UPP Kelas II Tahuna menerima serta menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan dari pemerintah dan masyarakat yang berada di Kampung Kawaluso “ ujar Sinedu, begiotu juga disampaikan Ansye Taniowas, SE agar pihak UPP memberikan sangsi tegas kepada keduanya, agar melalui sangsi yang diberikan oleh pihak UPP mampu merubah sikap dari keduanya, Sementara Paparang meminta kepada pihak UPP bagi pengganti keduanya agar sebelum bertugas di Kawaliso diberikan pembekala terlebih dahulu, serta mampu bersinergi dengan pemerintah di Kampung bersama dengan masyarakat setempat, “ kata Paparang. Sementara personil Komisi B melalui Ketua Ferdy Sinedu, ST berharap apa yang menjadi permintaan dari masyarakat Kampung Kawaluso melalui Kapitalaungnya diakomodir, karena ini menyangkut pelayanan yang diberikan oleh kantor ini dikampung Kawaluso, sehingga kedepan pelayananya melalui pergantian staf disana akan membawa hasil yang lebih baik dari sebelumnya, demi kebaikan pelayanan yang diberikan serta hubungan yang baik antara staf UPOP Kelas II Tahuna dengan pihak Kampung yang ada di Kawaluso, tetap terjaga “ ujar Sinedu.
Jemmy Makapuas mewakili kantor UPP Kelas II Tahuna mengakui kalau kedua staf yang saat ini bertugas di Kawaluso malas ngantor, buktinya sejak bulan September sudah tidak masuk kantor, tentunya harus ada langkah yang kita ambil , diantaranya berupa pemberian sangsi, selanjutnya keduanya tetap akan diganti dengan menyesuaikan rekomendasi dari Komisi B., “ ungkap Makapuas. (NL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar