RedaksiManado.Com~ Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti meminta Setya Novanto mundur dari posisinya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Status tersangka korupsi e-KTP yang kembali disandang Novanto dinilai bisa merusak citra DPR sebagai lembaga legislatif.
"Selama ini DPR kerap disebut sebagai lembaga korup. Dengan status Novanto, bisa menjadi pembenaran anggapan publik tersebut," kata Ray di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Jika Novanto masih tak bersedia mundur secara sukarela, Ray meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera menggelar sidang terhadap Novanto.
Menurut Ray, MKD bisa melakukan sidang atas dasar isu yang berkembang di masyarakat, tidak harus menunggu laporan.
"Ini menjadi perhatian umum, perhatian masyarakat kita. Jadi mereka bisa bersidang," kata dia.
Novanto sebelumnya juga pernah disidang oleh MKD karena kasus "papa minta saham" pada akhir 2015 lalu. Saat itu, MKD memutuskan Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi ia harus dicopot dari posisinya sebagai ketua DPR.
Sesaat sebelum putusan itu diketok, Novanto sudah lebih dulu memutuskan mundur dari posisi ketua DPR. Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Aburizal Bakrie, menunjuk Ade Komarudin menjadi ketua DPR baru.
Namun, setelah berhasil menjabat ketua umum Partai Golkar, Novanto pun kembali menjabat ketua DPR dan menggeser Ade Komarudin
Politisi Golkar Mirwan Vauly sepakat dengan Ray. Ia mengatakan, posisi Novanto sebagai tersangka tidak hanya menyandera Golkar, tetapi juga DPR. Padahal, kata Mirwan, DPR secara kelembagaan harusnya tidak menanggung beban akibat status Novanto sebagai tersangka.
"DPR punya aturan untuk mengganti ketua apabila tersangkut kasus, dan Pak Novanto ini kan sudah pernah diganti," kata Mirwan.
Mirwan mengatakan, Golkar memiliki banyak stok politisi senayan yang kompeten untuk mengisi pos ketua DPR.
Namun, saat ditanya siapa yang layak menggantikan Novanto, dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada DPP Golkar.
"Nanti biar partai yang menentukan," kata Mirwan.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta masyarakat tidak menghakimi dalam menyikapi penetapan tersangka Novanto.
"Kami tentu menginginkan dan mengharap kepada kita semuanya agar tetap menghargai asas praduga tidak bersalah kepada Bung Setya Novanto," kata Idrus di kediaman Novanto, Jumat (10/11/2017).
Ia mengatakan, Golkar menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Novanto yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya KPK menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP.
Dia menyatakan hal itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September 2017.**(kmp/red)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: EL
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
TOMOHON, RMC - Walikota Tomohon Caroll Senduk bersama istri Jean D'Arc Karundeng yang 'dipaksakan' dilantik sebagai staf ahli wa...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
November
(497)
-
▼
Nov 12
(11)
- Kembali Jadi Tersangka,Novanto Diminta Mundur
- Lengkong Hadiri Perayaan HUT Desa Sawangan Ke 806
- Olly Serahkan Piala Citra Kategori Sutradara Terba...
- Ini Deretan Pemenang FFI 2017, Night Bus Kalahkan ...
- Polres Dharmasraya Sumbar Diserang Orang Tak Diken...
- Wartawan Saldi Hermanto: Saya Dikeroyok Sekelompok...
- Tips Melentikan Bulu Mata Secara Alami
- KKB Sandera Karyawan PT Freeport dan Rusak Jalan
- Pertemuan Jupiter dan Venus Bisa Dilihat Mata Tela...
- Utusan Minahasa Gemilang di Kemilau Sulawesi 2017
- Hasil MotoGP Valencia: Pedrosa Menang, Marquez Jua...
-
▼
Nov 12
(11)
-
▼
November
(497)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar