MANADO, RedaksiManado.Com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang DR Peter B Assa lewat akun Facebooknya mengaku kaget ketika mendengar dirinya dilapor oleh salasatu LSM terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR yang dia pimpin.
Berikut pernyataan Kadis PUPR Petre B Assa.”Tadi pagi saat saya sementara dalam perjalanan ke kantor SMi, telepon berdering dan ketika saya angkat, agak terkejut juga saya ketika diinformasikan bahwa ada LSM yg melaporkan ke pihak berwajib tentang dugaan korupsi yg dilakukan DPUPR Manado yaitu pemotongan pencairan dana 10-15% kepada semua penyedia jasa yg melaksanakan pekerjaan di dinas PUPR Kota Manado.
Mengantisipasi jangan sampai informasi ini melebar dan menjadi liar kemudian berujung timbulnya keresahan di tengah masyarakat, terutama keluarga saya maka saya merasa berkewajiban untuk mengklarifikasi isi laporan LSM tersebut, bahwa:
1). Tidak ada pemotongan sepeserpun yg dilakukan DPUPR Kota Manado terhadap pencairan dana 100% dari penyedia jasa yg menjalin kontrak pekerjaan dengan DPUPR. Bahkan tidak ada sama sekali pungutan/fee/ijon yg pernah dilakukan di instansi DPUPR Manado. Pihak LSM, bijaksananya sebelum melaporkan ke pihak berwajib sebaiknya datang terlebih dulu ke Kantor kami untuk minta penjelasan tentang hal yg (mungkin) didengar/dikeluhkan dari pihak penyedia jasa tentang hal pemotongan 10-15% tersebut apa benar atau tidak.
2) Yang kami lakukan justru adalah tindakan antisipatif preventif untuk maksud agar kontraktor lebih bekerja profesional dan menghindarkan diri dari praktek curang dalam pekerjaan, serta mengamankan keuangan negara, atau menghindarkan pihak ketiga dari upaya lari dari tanggung jawab untuk melunasi TGR yg mungkin dapat terjadi di kemudian hari.
1). Tidak ada pemotongan sepeserpun yg dilakukan DPUPR Kota Manado terhadap pencairan dana 100% dari penyedia jasa yg menjalin kontrak pekerjaan dengan DPUPR. Bahkan tidak ada sama sekali pungutan/fee/ijon yg pernah dilakukan di instansi DPUPR Manado. Pihak LSM, bijaksananya sebelum melaporkan ke pihak berwajib sebaiknya datang terlebih dulu ke Kantor kami untuk minta penjelasan tentang hal yg (mungkin) didengar/dikeluhkan dari pihak penyedia jasa tentang hal pemotongan 10-15% tersebut apa benar atau tidak.
2) Yang kami lakukan justru adalah tindakan antisipatif preventif untuk maksud agar kontraktor lebih bekerja profesional dan menghindarkan diri dari praktek curang dalam pekerjaan, serta mengamankan keuangan negara, atau menghindarkan pihak ketiga dari upaya lari dari tanggung jawab untuk melunasi TGR yg mungkin dapat terjadi di kemudian hari.
Mengingat tren bisnis yg telah lama berakar yaitu banyaknya oknum pihak penyedia yang sering pinjam perusahaan tanpa perjanjian kerjasama (sub kontraktor) secara resmi dan/atau membuat perusahaan dengan menempatkan fake pemegang saham yang dijadikan sebagai direktur boneka sehingga membuat sulit pengguna anggaran untuk meminta pertanggungjawaban penyedia jasa bila dikemudian hari didapati temuan BPK yg mengharuskan pihak penyedia jasa membayar TGR tersebut.
3). Kebijakan antisipasi yg kami lakukan sebagaimana maksud pada point 2, adalah mengusulkan pada pihak ketiga untuk sepakat dengan kebijakan yg kami ambil dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yg berisi 7 point, salah satu diantaranya adalah pada termin terakhir (100%) penyedia jasa bersedia untuk dilakukan pemblokiran dana yg telah cair ke rekeningnya sebesar 10% dari nilai kontrak sampai selesai pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah.
3). Kebijakan antisipasi yg kami lakukan sebagaimana maksud pada point 2, adalah mengusulkan pada pihak ketiga untuk sepakat dengan kebijakan yg kami ambil dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yg berisi 7 point, salah satu diantaranya adalah pada termin terakhir (100%) penyedia jasa bersedia untuk dilakukan pemblokiran dana yg telah cair ke rekeningnya sebesar 10% dari nilai kontrak sampai selesai pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah.
Jadi bukan berupa pemotongan dana yg cair ke rekening penyedia jasa. Sekali lagi bukan pemotongan sebagaimana dimaksud oleh LSM pelapor. Justru dana yg dicairkan telah tersimpan dalam rekening perusahaan pihak penyedia jasa. Hanya dilakukan pemblokiran sementara atau tidak bisa ditarik uang 10% kontrak untuk sementara waktu saja.
4). Kebijakan pada point 3 tersebut telah kami utarakan kepada seluruh pihak penyedia jasa pada pertemuan awal sebelum pekerjaan dimulai dan semua menyetujui, bahkan sampai saat ini dari seratus lebih kontraktor yg melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Manado untuk tahun anggaran 2017, hanya ada 1 (satu) kontraktor yg belum bersedia menandatangani SPTJM tersebut.
Demikian klarifikasi terbuka yg kami lakukan, semoga menjadikan semua pihak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup dinas PUPR manado dan masyarakat umum dapat memahami dan maklum,”kata Assa mengakhiri cuitannya di FB miliknya. Assa kemudian menyampaikan terima kasih, bahkan memberikan salam hormat atas berita yang dia dengar.***(Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar