SITARO, RedaksiManado.Com — Tak ada rotan akar pun jadi. Penggalan kalimat ini sepertinya cocok disematkan kepada dua sejoli GT alias Oge (19) dan Kembang (18) -disamarkan-, warga Sitaro. Betapa tidak, meski belum memiliki ikatan resmi (Menikah, red), namun keduanya nekat berhubungan badan. Menariknya, adegan suami istri yang diketahui awalnya terjadi September 2016 lalu itu, dilakukan di salah satu jalan setapak di Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan. Mirisnya, akibat aksi nekat mereka Oge sang pangeran kini harus mendekam di sel tahanan setelah pihak keluarga Kembang keberatan dengan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, sebelum diperhadapkan dengan kasus hukum, Oge menghubungi Kembang via pesan singkat alias SMS sekira pukul 23.00 Wita atau jam 11 malam. Dalam uraian pesan singkat tersebut Oge mengajak Kembang untuk bertemu di salah satu jalan setapak di Kampung Laghaeng. Permintaan Oge direspon Kembang dengan mendatangi lokasi yang sudah ditentukan. Pertemuan dalam keheningan malam itu diawali keduanya dengan bincang-bincang ringan.
Namun, seiring berjalannya waktu, keduanya mulai naik level, yakni cium-ciuman dan selanjutnya pegang-pegangan. Birahi Oge yang disinyalir mulai terpancing, mulai bertindak nekat, dimana dirinya nekat menerobos (maaf) area sensitif gadis malang tersebut. Merasa mendapat sambutan bagus dan diberi kesempatan oleh lawan jenisnya, Oge pun memberanikan diri mengajak gadis malang ini untuk melakukan adegan orang dewasa, dengan janji akan menikahi korban jika ia hamil.
Di luar dugaan pemintaan Oge disambut baik Kembang. Meski di alam terbuka, keduanya pun nekat berbugil ria. Selanjut sudah bisa ditebak, dengan ‘senjatanya’, Oge langsung menerobos area terlarang Kembang. Nah, semenjak saat itu keduanya pun kerap mengalangi aksi serupa namun di lokasi yang berbeda-berbeda. Meski demikian, seperti kata pepatah: Sehebat-hebatnya tupai melompat, suatu saat akan jatuh, demikian hal terjadi kepada Oge. Belakangan kelincahannya harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, orang tua Kembang yang keberatan anak mereka dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Kini pelaku Oge telah mendekam di balik terali besi, sementara proses hukumnya masih terus berlanjut di Mapolsek Urban Siau Barat. (CR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar