TOMOHON, REdaksiManado.Com – Unit 1 SPKT Polres Tomohon, menerima laporan tentang dugaankKasus persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa yang masuk diwilayah hukum Polres Tomohon, Kamis (2/11/17).
Menurut petugas, kasus ini dilaporkan oleh lelaki KM, (44) seorang Pegawai negeri sipil yang beralamat di Kecamatan Lembeh selatan Kota Bitung. Menurut pelapor yang jadi terlapor adalah lelaki ILE, warga Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Waktu Kejadian Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 sekira Pukul 23.00 Wita dan yang menjadi korban adalah perempuan DM, (18) seorang Mahasiswa yang berdomisili di KecamatanTombariri kabupaten Minahasa.
“Diduga telah terjadi tindak pidana tentang persetubuhan pada Kamis 24 Agustus 2017 sekira Pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor lelaki ILE terhadap korban perempuan korban yang adalah anak kandung pelapor,” kata pelapor kepada petugas.
Menurut pelapor kejadian tersebut terjadi, awalnya pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut nanti diketahui oleh pelapor dari keterangan saksi perempuan AH yang memberitahukan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor, sebab korban telah menceritakan kepada saksi dan setelah pelapor tanyakan kepada korban atas keterangan dari saksi kemudian dibenarkan oleh korban bahwa terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Piket reskrim telah menerima laporan, kemudian telah di lakukan pemeriksaan awal kepada korban, kemudian akan mencari keberadaan terlapor dan di dalami untuk di tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon melalui Kasubag humas IPTU Liston Purba. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar