MINSEL, RedaksiManado.Com – Polsek Amurang berhasil mengungkap sindikat judi sabung ayam di lokasi Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu sore kemarin (25/11), melalui upaya penggeberekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP dan melakukan penggeberekan langsung sehingga para tersangka tidak dapat melarikan diri,” ungkap Ipda Luky.
Di lokasi sabung ayam, Polisi mendapati 5 (lima) orang yang sedang melakukan sabung ayam yaitu AH (Arter), 36 tahun; AE (Andre), 53 tahun; AT (Arther), 34 tahun; AE (Aser), 23 tahun; dan JM (Jendry/Dedet), 42 tahun. “Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati sejumlah uang tunai di saku celana pada 4 (empat) orang yang ada dilokasi sabung ayam,” tambah Ipda Luky.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.114.000. “Para tersangka yang merupakan warga Kelurahan Uwuran Dua bersama dengan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Ipda Luky. (VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar