» » » Bawa Kabur Pelajar Perempuan, Paul Ditangkap Polisi

TALAUD, RedaksiManado.Com – Pelarian Paul (27), warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang membawa kabur seorang pelajar perempuan, A (16), warga Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), berakhir di Bandar Udara (bandara) Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jum’at (17/11/2017), malam.

Berawal dari laporan ayah korban, Marselinus (35) di SPKT Polres Talaud, Jum’at, pagi, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/187/XI/2017/Sulut/Res Tld. Dijelaskannya, korban berpamitan pergi ke sekolah, Kamis (16/11), pagi. Namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang. Khawatir terjadi sesuatu, Marselinus lalu berusaha mencari ke sekolah.

Sampai di sekolah, Marselinus bertemu dengan salah seorang guru yang mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah. Kekhawatiran Marselinus pun bertambah. Ia lalu menghubungi teman-teman korban melalui telepon namun tak ada yang mengetahui keberadaannya.

Pencarian terus dilakukan. Hingga diperoleh informasi terbaru, bahwa ada seorang guru lainnya yang bertemu dengan korban dan pelaku di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Jum’at, pagi. Keduanya mengaku akan menuju Banjarmasin.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku dan korban benar akan menuju Banjarmasin. Polres Talaud kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado, Polsek Banjar Baru Barat Polres Banjar Baru serta pihak Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, untuk menahan pelaku dan korban.

Koordinasi mantap, keduanya akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Banjar Baru Barat saat berada di terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Jum’at, malam. Rencananya, pelaku dan korban akan menuju ke Banjar Baru.

Kapolres Talaud, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim, Iptu Jesly Hinonaung membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan korban akan dijemput untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku, lanjutnya, dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. (SS)

Admin RMC , 11/20/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: