MANADO, RedaksiManado.Com - Setelah merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD 2018, pada hari Senin (12/11/2017) kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Manado, Selasa(13/11/2017), sejak siang hingga malam hari tadi, memasuki babak baru yakni, menggelar pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bertempat di ruangan paripurna kantor DPRD Manado. Pembahasan PPAS dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado Dr Richard Sualang dan turut dihadiri Ketua Dewan Noortje Van Bone dan Wakil Ketua Drs Danny RWF Sondakh.
Sementara itu, TAPD dipimpin Asisten III Setdakot Frans. Mawitjere SE, Jonly Tamaka SE, Assisten II Hendrik Waroka dan Kepala BP2RD kota Manado, Harke Tulenan.
Pembahasan berlangsung alot sejak siang hingga malam tadi. karena KUA PPAS berbandrol 1,4 Triliun yang akan diplot pada agenda-agenda rakyat yang paling mendasar nanti. Namun begitu rencana peminjan anggaran sebesar 200 miliar dari PT. SMI akan digunakan untuk percepatan infrastruktur di kota Manado dan harus mendapat rekomendasi persetujuan DPRD kota Manado. Pembahasan PPAS semakin alot, ketika Banggar mempertanyakan tentang status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Air dan PD Pasar Manado. Anggota Banggar Syarifudin Saafa yang menggelontorkan pertanyaan tersebut, dianggap peluang oleh Badan anggaran lainnya untuk mengejar status BUMD yang dianggap kurang jelas.”Saya ingin tanya. Apakah BUMD yang ada di Kota Manado statusnya hanya sekadar untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk menghasilkan pendapatan daerah?,”Kata Saafa. Hal itu dipertanyakannya menyusul adanya rencana pinjaman Rp200 milliar dari PT.SMI yang bakal digunakan untuk membiayai kedua BMUD tersebut. Kemudian Bambang Hermawan juga mempertanyakan soal tujuan serta arah pembangunan di Kota Maado. Sejumlah Anggota dan pimpinan Banggar juga menyampaikan pertanyaan yang sama. Artinya Banggar juga mendukung pertanyaan-pertanyaan dari anggota Badan Anggaran lainnya. Sebelum dijawab TAPD, Wakil Ketua Dewan Dr Richard Sualang selaku pimpinan rapat kemudian mengskors rapat dan meminta TAPD untuk menyiapkan jawabannya setelah skors dicabut 30 menit kemudian.
Setelah setengah jam berlalu, Skors dicabut dan pembahasan dapat dilanjutkan dengan agenda TAPD menjelaskan atau menjawab pertanyaan Banggar. Assisten III Frans Mawitjere selaku pimpinan TAPD kemudian meminta Assisten II Hendrik Waroka untuk menjelaskan status BUMD. Menurut Waroka, status PT Air dan PD Pasar adalah Badan usaha bisnis yang bisa memberikan keuntungan untuk daerah tetapi juga bisa bersifat servive atau peyanan, sebagaimana diatur lewat undang-undang.”Jadi status BUMD bisa bersifat pengumpul PAD tetapi juga bisa hanya sebagai pelayanan atau Publik Service demikian,”kata Waroka. Hal itu kemudian diperjelas oleh Assisten III Frans Mawitjere.”Jika status BUMD selaku pengumpul PAD tidak tergambar lewat pendapatan, maka ada penjelasan lewat PPAS,”jelas Mawitjere. Hingga berita ini di publis, pembahasan masih berlangsung dan diperkirakan rampung malam ini, sebab besok Rabu (14/11/2017) akan digelar paripurna kesepakatan KUA-PPAS, sebagaimana sudah dijadwalkan.(SL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar