RedaksiManado.Com -- Satuan Petugas (Satgas) Dana Desa menyatakan, hingga September kemarin, terdapat hingga 10 ribu laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Hal itu telah disampaikan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.
"Itu kami hitung sebagai informasi masuk. Di daerah itu ada penyalahgunaan dana desa. Dimana kami mau antisipasi," ujar Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11).
Ia mengungkapkan, beberapa informasi disampaikan melalui beragam cara, seperti surat serta surel (e-mail) dan biasanya akan didiskusikan lebih lanjut.
Bibit menuturkan, ia kerap menemukan informan yang takut menjelaskan lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana desa yang mereka ketahui. Ia menyatakan, para informan pasti akan dilindungi. "Biasanya mereka enggak mau ngomong. Kami akan lindungi pelapor. Kalau di KPK itu lindungi pelapor," ucap mantan Wakil Ketua KPK ini.
Selain melaporkan hal itu, ia juga menerima data dari KSP seperti persoalan krusial yakni berebut menjadi kepala desa. Menurutnya, hal ini harus segera diselesaikan karena telah meresahkan masyarakat.
Bibit mengatakan, pemerintah selama ini terus mengingatkan aparat agar tidak menyelewengkan dana desa. Ia menegaskan, penyelewengan akan diganjar dengan hukuman penjara.
Guna menghindari penyalahgunaan, Satgas memberikan pelatihan ke semua desa penerima anggaran. Pelatihan dilakukan dalam kelompok kecil sehingga dapat fokus dan diterima baik.
Di sisi lain, ia mengajak peran aktif warga desa dalam penyerapan dana desa. Mereka dapat melaporkan ke kecamatan atau Badan Permusyawaratan Desa bila menemukan dugaan penyelewengan. (TL)
"Itu kami hitung sebagai informasi masuk. Di daerah itu ada penyalahgunaan dana desa. Dimana kami mau antisipasi," ujar Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11).
Ia mengungkapkan, beberapa informasi disampaikan melalui beragam cara, seperti surat serta surel (e-mail) dan biasanya akan didiskusikan lebih lanjut.
Bibit menuturkan, ia kerap menemukan informan yang takut menjelaskan lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana desa yang mereka ketahui. Ia menyatakan, para informan pasti akan dilindungi. "Biasanya mereka enggak mau ngomong. Kami akan lindungi pelapor. Kalau di KPK itu lindungi pelapor," ucap mantan Wakil Ketua KPK ini.
Selain melaporkan hal itu, ia juga menerima data dari KSP seperti persoalan krusial yakni berebut menjadi kepala desa. Menurutnya, hal ini harus segera diselesaikan karena telah meresahkan masyarakat.
Bibit mengatakan, pemerintah selama ini terus mengingatkan aparat agar tidak menyelewengkan dana desa. Ia menegaskan, penyelewengan akan diganjar dengan hukuman penjara.
Guna menghindari penyalahgunaan, Satgas memberikan pelatihan ke semua desa penerima anggaran. Pelatihan dilakukan dalam kelompok kecil sehingga dapat fokus dan diterima baik.
Di sisi lain, ia mengajak peran aktif warga desa dalam penyerapan dana desa. Mereka dapat melaporkan ke kecamatan atau Badan Permusyawaratan Desa bila menemukan dugaan penyelewengan. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar