Sangihe, RedaksiManado.com - Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2017, mulai Bulan November sudah akan memasuki pencairan tahap dua, dimana didalam pencairan untuk dana desa tahap dua ini seluruh Kampung berkewajiban untuk memasukan SPJ tahap pertama, dimana dari data yang sempat dirangkum media ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Sangihe untuk tahap kedua baru terdapat sebelas (11) Kampung yang sudah memasukan SPJ.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Timermant Kawasa saat ditemui media ini Rabu, (8/11), menurutnya untuk pencairan dana desa tahap kedua harus kita pacuh mengingat saat ini sudah memasuki Bulan November, apalagi akhir tahun anggaran 2017 sudah didepan mata, untuk itu perlu keseriusan dari seluruh pemerintah yang ada di Kampung agar sesegera mungkin melengkapi SPJ, sehingga dana desa untuk tahap kedua sudah boleh dicairkan, apalagi jumlah Kampung seluruhnya berjumlah 145, berarti yang masih belum memasukan SPJ masih ada sebanyak 134 Kampung " ujar Kawasa.
Ditambahkannya kan sangat disayangkan kalau masih ada Kampung yang belum memasukan SPJ maka dengan demikian beresiko dananya akan dikembalikan kekas negara, " beber mantan Kabag Pemdes Setda Sangihe ini. Sementara disisi lain sebagai SPJ dalam pengurusan pencairan dana tahap dua, maka sesuai dengan peraturan Menteri Kuangan No 50, seluruh Kampung harus melampirkan Foto Kegiatan selama kegiatan tahap pertama mulai dari Nol persen sampai dengan selesai. " pungkas Kawasa. (NL)
Kadis Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Timermant Kawasa saat ditemui media ini Rabu, (8/11), menurutnya untuk pencairan dana desa tahap kedua harus kita pacuh mengingat saat ini sudah memasuki Bulan November, apalagi akhir tahun anggaran 2017 sudah didepan mata, untuk itu perlu keseriusan dari seluruh pemerintah yang ada di Kampung agar sesegera mungkin melengkapi SPJ, sehingga dana desa untuk tahap kedua sudah boleh dicairkan, apalagi jumlah Kampung seluruhnya berjumlah 145, berarti yang masih belum memasukan SPJ masih ada sebanyak 134 Kampung " ujar Kawasa.
Ditambahkannya kan sangat disayangkan kalau masih ada Kampung yang belum memasukan SPJ maka dengan demikian beresiko dananya akan dikembalikan kekas negara, " beber mantan Kabag Pemdes Setda Sangihe ini. Sementara disisi lain sebagai SPJ dalam pengurusan pencairan dana tahap dua, maka sesuai dengan peraturan Menteri Kuangan No 50, seluruh Kampung harus melampirkan Foto Kegiatan selama kegiatan tahap pertama mulai dari Nol persen sampai dengan selesai. " pungkas Kawasa. (NL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar