SULUT, RedaksiManado.Com - Pembangunan Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang; Ketenagakerjaan. mengamanatkan diantaranya bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan Perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan. Hal ini diutarakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Utara, dr Kartika Devi Kandouw Tanos, MARS dihadapan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw dan Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Barenbang Kementerian Tenaga Kerja RI, Drs Agus Triyanto AS,MM. Pada Rapat Kordinasi Penguatan Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut 2017, di Ruang Rapat CJ Rantung Lt 1 Kantor Gubernur Sulut, Kamis Siang, 26/10/2017.
Sementara itu Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw, dalam sambutan pembukaan Rakor tersebut, sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy RL Saroinsong SH, dihadapan peserta dari Instansi Bappeda/Balitbang Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, maupun Biro lingkup Setda Provinsi, Bagian Kesra di 15 (lima belas) Pemkab/Pemkot, BPS Sulut, APINDO, SPSI, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan kualitas ketenagakerjaan serta upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Lebih jauh dikatakan Wagub Kandouw, realita yang ada dan kondisi permasalahan di daerah ini dimana masih diperhadapkan dengan masalah pengangguran berdasarkan data BPS per Bulan Februari 2017, jumlah pengangguran mencapai 77.100 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada periode Februari 2016 sebesar 92.600 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6.12 %, menurun dari TPT pada Februari 2016 sebesar 7.82 %. Angka ini masih lebih tinggi dengan TPT Nasional yang mencapai 5.33 %. Termasuk masalah lainnya yakni masih rendahnya produktivitas kerja, kurangnya kesempatan kerja dan rendahnya kesejahteraan pekerja.
Masih dalam paparan Wagub Sulut, menguraikan bahwa kebijakan yangkonprehensif dan multi dimensi diperlukan, yang tertuang dalam Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja yang nantinya dapat dijadikan acuan dan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan. Sesuai yang dituangkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 7. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2007 tentang ; Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.Dimana setiap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) wajib menyusun rencana tenaga kerja untuk lingkup wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya dikesempatan itu pula Karo Kesra Setda Prov Sulut, dr Kartika Devi Kandouw-Tanos, MARS, dalam laporannya, bahwa pelaksanaan Rakor ini nantinya sasaran yang ingin dicapai diantaranya; adanya rekomendasi untuk penguatan perencanaan tenaga kerja daerah yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh setiap Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas terkait, juga masing masing Kab/Kota akan memiliki Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD). (Jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar