MINSEL, RedaksiManado.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pemuda MP alias Marvil (18), warga Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (20/10/2017).
MP diamankan pihak kepolisian sehubungan dengan tindak pidana cabul yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan) umur 15 tahun yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu siswi sekolah menengah.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan perbuatan tersangka yang telah karena telah menyetubuhi korban berulang kali sejak bulan Januari hingga Oktober 2017 di beberapa tempat. “Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakannya menyetubuhi korban berulang kali di sejumlah tempat,” ungkap Kapolsek.
Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan cinta sejak lama. Gelora api asmara yang dijalani dan dinikmati antara keduanya tanpa disadari berujung pada bencana yaitu perbuatan melawan hukum.
“Apapun alasannya, cabul adalah tindak pidana murni apalagi korbannya adalah anak dibawah umur,” tegas Kapolsek Tenga. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Tenga. (VT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar