Tomohon,RedaksiManado.Com~Bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kota Tomohon dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon.
Walikota Tomohon melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur serta dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, M.Sc., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Para Anggota DPRD Kota Tomohon.
Seluruh Fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon untuk dibahas oleh Pansus.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, maka dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Daerah untuk mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh.
Dalam penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, Walikota Tomohon mendukung proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.(Abd50)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar