MINUT, RedaksiManado.Com – Selain saksi ahli, penggugat Oma Estefina Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) melalui kuasa hokum, Reinhard Mamalu, SH, Frangky Onibala, SH dan Willem Mononimbar, SH juga menghadirkan saksi lainnya dalam sidang gugatan praperadilan tehadap Polres Minut, Kamis (26/10/2017).
Sidang yang berlangsung di ruang Persidangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Minut dipimpin tunggal Christyane P. Kaurong, SH, M.Hum didampingi Panitra Pengganti, Yunarius Majang, SH. Pihak tergugat Kapolres Minut diwakili dua penyidik Bripka Eko Tatundu dan Brigadir Deddy Donsu.
Saksi Onny Languyu, membenarkan beberapa tahun lalu dirinya yang mengukur tanah milik Oma Estefin di Desa Watutumou Jaga XI.. “Saya memang dari dulu pengukur tanah. Sampai sekarang,” kata Onny.
Selanjutnya dibuatkan gambar tanah serta batas-batasnya dengan tulisan tangan. Gambar itu kemudian diserahkan di Kantar Desa. “Saya tahu register asli yang masuk di buku register besar itu adalah nomor 238 folio 90 karena itu saya yang bikin. Bukan register 238 folio 91. Mungkin saja itu salah tulis,” jelas Onny.
Saksi lainnya, yakni Yosep dan Paulus yang ketika itu kepala Jaga VI dam XI memebenarkan mereka saksi yang melihat proses pengukuran tanah milik Oma Estefin. “Kami berdua yang memegang alat ukur. Kami hanya membantu Pak Onny Languyu. Dan tanah itu berada di Jaxa XI Desa Watutumou,” kata keduanya.
Pemohon praperdilan, Oma Estefin dan Ferry Manewus, mantan Kuntua Desa Watutumou yang kini sudah mendekam di sel tanahan Polres Minut sekitar dua minggu itu dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Marley Manewus yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengetahui nayahnya Ferry Manewus sudah ditahan pada Senin 2 Oktober. Sebelumnya dia menerima surat panggilan ayahnya dari penyidik 25 September.
“Panggilan itu Papa tidak hadir karena sakit. Ada surat keterangan sakit dari dokter. Tanggal 28 September dirinya kembali menerima surat panggilan tapi Papa sudah berstatus tersangka. Dan saya mendapat kabar dari Mama yang ikut mendampingi ke Polres, Papa sudah ditahan” kata Marley.
Masih ada beberapa saksi lainnya dihadirkan kuasa hokum pemohon yang akan bersaksi dalam sidang lanjutan hari ini (Jumat 27/10/2017). “Semua keterangan saksi akan ditanggapi pada sidang berikutnya dalam agenda kesimpulan,” tutup Christyane Kaurong. *** ((AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar