» » » » Polisi Gagalkan 'Penjualan' Enam Gadis Cantik Asal Manado Ke Papua

MANADO, RedaksiManado.Com – Keberangkatan enam gadis cantik asal Manado ke daerah Papua berhasil digagalkan Polsek Bandara Sam Ratulangi, Senin pagi (30/10/2017) sekira pukul 09.00 Wita.

Diduga enam gadis cantik ini menjadi korban trafficking atau perdagangan perempuan yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan berinisial YP alias Yanti, yang berdomisili di Waren Warupen Bawah.

Pengungkapan kasus berawal saat salah satu personil Polsek Bandara, Aiptu Eko merasa curiga dengan percakapan para korban dan tersangka yang sedang mengatur strategi untuk masuk ke areal check in Bandara agar tidak diketahui.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan surat jalan dan ditemukan bahwa pembuatannya dibuat dalam satu rangkap sebanyak 6 orang yang ditandatangani oleh aparat Pemerintah di Malalayang Satu Barat tertanggal 30 Oktober 2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan terpisah di Mapolsek Bandara, diketahui bahwa tujuan keberangkatan adalah ke Biak Papua transit Makassar.

Menurut pengakuan tersangka YP, 4 orang korban sebelum berangkat ditampung di Hotel Mini Mulia dan 2 orang lagi dijemput di Jalan Kayu Wulan Kelurahan Malalayang, setelah itu pelaku dan para korban menuju Bandara menggunakan layanan taksi online.

Tersangka mengaku bahwa dirinya hanya sebagai perekrut para korban yang akan dipekerjakan di Biak Papua, sedangkan yang menjadi penyuplai dana adalah lelaki J alias Jhon dan Mami KC alias Key, keduanya berada di Papua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada surat jalan, nama keenam gadis cantik tersebut yaitu CS alias Cantika (21), GL alias Gracia (23), LR alias Leticia (23), NR alias Nadia (21), LS alias Leoni (21) dan MS alias Momon (21).

Namun menurut keterangan Kapolsek Bandara Iptu M. Ilham Mattulangi, S.Sos, nama keenam korban yang tertera di surat jalan bukanlah nama asli.

“Polisi sementara melakukan penyidikan terkait kasus ini, keenam perempuan ini termasuk pelaku trafficking telah dibatalkan pemberangkatannya,” ujar Kapolsek.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 buah tiket pesawat Lion Air, Surat Jalan dari aparat Kelurahan, 2 buah HP Samsung, 1 buah HP Nokia dan uang tunai Rp 1 juta. (Red)

Admin RMC , , 10/31/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: