» » » Perpu Ormas Jadi UU,Kemendagri dan Kemenkumham Berhak Mencabut Izin Ormas

RedaksiManado.Com~DPR lewat rapat paripurna sudah mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Mari melihat kembali perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2017. 
Perppu Ormas merupakan perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada sederet hal baru di Perppu Ormas ini.
Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.
Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pada Selasa (24/10/2017), Perppu Ormas diketok menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN. (TL)

EL , 10/25/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: