» » Pemprov Dukung BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Ribuan Pegawai Non ASN

SULUT, RedaksiManado.Com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku terkait dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga Pegawai Pemerintah. Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Non ASN/Honorer dan Aparatur Desa di Sulut.

"Saya memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan ini sebagai bentuk sinergitas Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperhatikan jaminan sosial para pekerja dan aparatur desa," ungkap Olly dalam sambutan yang dibacakan Kadisnakertrans Ir. Erny Tumundo pada kegiatan Sosialisasi Cakupan Kepesertaan PPNPN dan Aparatur Desa di Manado, Selasa (24/10/2017) pagi.

Ditambahkan Olly, program kepesertaan Non ASN dan perangkat desa tersebut telah diatur konstitusi jaminan sosial. “Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara. Dalam artian apabila terjadi risiko ekonomi, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat dicover,” ujarnya.

Lebih jauh, masih dalam sambutan, Olly mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Sulut di agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa di daerahnya masing-masing.

“Selama ini kepesertaan ketenagakerjaan hanya menyasar pegawai swasta yang ada di perusahaan. Tetapi saat ini telah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan telah ada nota kesepakatan untuk mendukung program Non ASN ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir menargetkan sebanyak-banyaknya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. “Potensi peserta yang ada di Sulawesi Utara mencapai 24 ribu. Tetapi yang tercatat sebagai peserta berjumlah 13 ribu. Diharapkan dapat menjangkau seluruhnya,” bebernya.

Asri melanjutkan, program di BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah jaminan kepada peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). “Sebagai peserta, tenaga kerja memiliki hak dan jaminan,” pungkasnya.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulut. (Jack)

Redaksi Manado 2017 10/24/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: