MINUT, RedaksiManado.Com – Razia skala besar yang dilakukan Kepolisian Resor Minahasa Utara (Minut) pada Sabtu malam (28/10/2017) di wilayah Kelurahan Sarongsong Satu dan Sarongsong Dua Kecamatan Airmadidi, berhasil mengamankan 8 orang warga yang sedang pesta minuman keras (miras), dengan barang bukti sebanyak 6 botol miras jenis Cap Tikus, 1 orang diantaranya sudah dalam keadaan mabuk berat.
Kegiatan tersebut menurut Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH merupakan salah satu pelaksanaan program Pakapara (Patroli Kampung Paling Rawan) di wilayahnya.
“Setelah kita lakukan evaluasi Gangguan Kamtibmas (GK) pada bulan Agustus dan September tahun 2017, terjadi peningkatan GK di Kelurahan Sarongsong Satu dan Sarongsong Dua Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.
Patroli malam Minggu tersebut dibagi menjadi 17 regu, dengan total personil yang turun sebanyak 120 orang terdiri dari Personil gabungan Staf dan fungsi Polres Minahasa Utara dan anggota Polsek Airmadidi serta melibatkan para Ketua RW di lingkungan masing-masing.
Masing-masing regu melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), baik melalui razia miras, sajam, premanisme, tempat kost kosan serta melaksanakan Jumpa Seribu Tokoh (Juriko) terhadap Toga dan Tomas serta warga di RT/RW di Kelurahan Sarongsong Satu dan Sarongsong Dua Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
“Kita melaksanakan Pakapara dan Juriko guna meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa Utara,” tandas Kapolres. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar