MANADO, RedaksiManado.Com - Kota Manado bakal merevisi total Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini terungkap di pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado terkait perubahan RTRW dengan sejumlah kepala SKPD.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri SH, MH, mengungkapkan adanya aturan terkait dengan perubahan RTRW apakah hanya melakukan poin per poin atau bisa dirubah sekaligus.
"Jadi ada ketentuan jika terdapat ketidaksesuaian lagi RTRW lama hingga 30 persen keatas, itu diperbolehkan dilakukan perubahan total RTRW," tutur Titi sapaan akrab Kabag Hukum.
Menurut Titi dalam pembahasan tersebut, Kota Manado sendiri terdapat variabel yang tidak lagi sesuai, salah satunya setelah kejadian banjir bandang beberapa tahun sebelumnya. "Aturannya jelas, tetapi kita perlu lihat lagi Kota Manado masuk di kategori di bawah atau lebih dari 30 persen itu," kata Titi di hadapan Pansus pimpinan Royke Anter tersebut.
Sementara, Anggota Pansus Perubahan RTRW Fanny Mantali mengungkapkan jika apapun keputusannya nanti, pihaknya pasti akan mendukung, selama itu untuk kepentingan rakyat yang banyak ke depannya.
"Pansus sendiri ingin ada hasil yang terbaik. Makanya diperlukan kajian matang juga dari Pemkot, sebelum kita mengesahkan dalam rapat paripurna," kata Mantali kembali. (SL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar