MANADO, RedaksiManado.Com – Pansus Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) DPRD Kota Manado membahas Ranperda tentang capaian retribusi sumbangsi kepada PAD Kota Manado.
Ketua Pansus Bambang hermawan mengatakan, bahwa Pansus IMTA telah menerima draf yang telah diberikan terkait pencapaian retribusi yang ditarik dari tenaga kerja asing.
“Jadi tenaga kerja asing yang akan melakukan perpanjangan ijin, kan kalau pengurusan awal di kementrian, yang kita urus tinggal perpanjangannya, dan untuk itu dikenakan retribusi pembayaran ke pemerintah Kota,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa ruang lingkup untuk Pansus IMTA ini sangat kecil sekali untuk kemitraannya.
“Kemarin saya dan teman-teman baru berkonsultasi dengan kementerian dan memang jawabannya memang betul bahwa ruang lingkup Pansus ini hanya kecil, malah dalam pembahasan awal Ranperda ini hampir dijadikan Sub ranperda,” jelas Bambang.
Selain itu, Dia menjelaskan tentang data yang didapat tentang jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Manado.
“Dari data yang kami dapat dari instansi teknis, tahun 2016 hanya 6 orang pekerja, jadi retribusinya dibilang cukup kecil,” terangnya.
Sementara, untuk menopang jumlah tenaga kerja asing di Manado bambang berharap pemerintah terkait dapat meningkatkan asumsinya.
“Jadi jangan hanya sodorkan Perda tapi tidak punya asumsi untuk peningkatannya,” tuturnya. (SL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar