JAKARTA, RedaksiManado.Com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dlm trayek.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. "Sehingga tidakk ada jeda kekosongan hukum," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam siaran persnya.
Dia berharap, semua pihak bisa menjaga situasi tetap kondusif agar tidak ada demo dan perang di media sosial. Pasca putusan MA yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat diberbagi daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," ucap Sugihardjo.(Red)
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2017 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2017. "Sehingga tidakk ada jeda kekosongan hukum," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam siaran persnya.
Dia berharap, semua pihak bisa menjaga situasi tetap kondusif agar tidak ada demo dan perang di media sosial. Pasca putusan MA yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017, Kemenhub melakukan dialog publik, terkait bagaimana respon masyarakat diberbagi daerah. Berdasarkan masukan dari berbagai pihak tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali.
"Karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari berbagai pihak di berbagai lokasi," ucap Sugihardjo.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar