MANADO, RedaksiManado.Com – Tindakan asusila kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Manganitu Polres Sangihe.
Hal tersebut berdasarkan laporan warga yang masuk ke Polsek, Senin (30/10/2017), dimana lelaki JH (53) melaporkan bahwa anaknya, sebut saja Mawar (14) yang berstatus sebagai pelajar, telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka lelaki JO alias Kolombi (19) seorang penganguran yang juga tinggal sekampung dengan korban di Barangka Manganitu.
Kapolsek Manganitu Iptu E. M. Wangkanusa membenarkan laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, pada hari Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 03.00 wita, sesorang memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya (korban) menjalin hubungan cinta dengan terlapor.
Menurutnya, perbuatan percabulan dan persetubuhan tersebut sudah dilakukan berulang kali, pertama pada bulan Januari, kedua bulan Mei, kemudian pada bulan Juli dan terakhir pada hari Sabtu (30/9/2017) di belakang rumah salah satu warga.
Dan menurut pengakuan pelaku yang sudah tertangkap, semua perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membujuk dan merayu korban.
“Saya (pelapor) merasa keberatan dengan perbuatan terlapor, untuk itu saya datang ke Polsek Manganitu melaporkan perbuatan terlapor, dan saya minta agar masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” JH selaku ayah korban
Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa. “Dan apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar