» » » Buron Kasus Penganiayaan Ditangkap Polsek Tenga di Rumoong Bawah

MINSEL, RedaksiManado.Com – Usai diwarnai aksi kejar-kejaran, Polsek Tenga akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan, JT alias Ekel (34), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (26/10/2017), pagi, di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat.

Informasi diperoleh, JT merupakan buronan Polsek Tenga atas kasus penganiayaan terhadap Jani Lumowa (35), warga Desa Tara-tara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon. Penganiayaan terhadap tukang bangunan yang membuat sarang burung walet ini, terjadi di perkebunan Pounak, Desa Tenga, Selasa (03/10) lalu.

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri mengatakan, sesaat usai penganiayaan, polisi telah berhasil meringkus seorang pelaku, yakni JR alias Joseph (17). “Setelah dilakukan pengembangan, ternyata JT juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

JT, tambah Kapolsek, bermaksud melarikan diri ke luar daerah namun terdeteksi posisinya, lalu dibekuk oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Tenga. “JT saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (VT)

Admin RMC , 10/26/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: