» » » Bawa 30 Gram Sabu, Oknum PNS di Manado Dinancam 20 Tahun Penjara

MANADO, RedaksiManado.Com – Kolaborasi personil Dit Resnarkoba bersama Tim Manguni Polda Sulut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kota Manado. 30 gram sabu berhasil disita dari tangan tersangka.

Berdasarkan release yang diterima dari Ditresnarkoba Polda Sulut, penangkapan berawal dari sebuah apartement di kawasan Bahu Mall, tepatnya di basement, Kamis (19/10/2017). Sekira pukul 01.45, Tim berhasil menangkap seorang pria bersama 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 30 gram yang dibawanya, atas nama WN (39) warga Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Bumi Beringin Manado.

WN tercatat sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil di salah satu Lembaga Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka di Bumi Beringin, dan didapati satu orang lagi tersangka berinisial TH (40), pekerjaan swasta, warga Sukoharjo yang tinggal di Bumi Beringin dengan barang bukti yang diperoleh yaitu 1 perangkat alat bong dan 5 buah Hp.

Kabid Humas Polda Sulut saat dikonfirmasi menyesalkan tindakan oknum PNS yang berbuat hal tersebut. “Para tersangka melanggar pasal 112 (2) sub Pasal 114 (2) Jo 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancama kurungan badan maksimal 20 Tahun” jelasnya kepada wartawan, di gedung Direktorat Narkoba Polda Sulut, Jumat sore (27/10/2017). 

Hingga saat ini Direktorat Narkoba Polda Sulut masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan. “Sampai sekarang masih dilakukan kualifikasi dan pengembangan status dan posisi tersangka masing-masing, karena memang masih ada yang perlu didalami Penyidik untuk menentukan status tersebut,” pungkas Kabid Humas. (Tian)

Admin RMC , 10/28/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: